Terungkap Pelaku Penginjak Al-Qur'an yang Heboh di Media Sosial
Farpunya.blogspot.com-Pertengahan bulan Juni lalu, para netizens digemparkan dengan sebuah foto di media sosial Facebook yang memperlihatkan tindakan kurangajar dan membakar hati para umat muslim Indonesia,bahkan dunia.Dikarenakan dalam foto yang diunggah pada Minggu (12/6) kemarin memperlihatkan bahwa seorang pemuda kurangajar menginjak Alquran di sebuah mushola. Dalam caption Facebook-nya, tertulis ” “jGn tIru adEgaN InI brO…”.
Setelah ramai diperbincangkan dan menjadi viral di sosial media, akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku penginjakan Alquran tersebut yakni Capry Nanda, 20,seorang pelajar, warga Kampung Tangah Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat. Saat ini, pelaku berada di Polres Pasaman untuk dimintai keterangan.
Dalam pengakuannya, Capry Nanda menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushola Al-Ikhlas Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di Mushola Al Ikhlas tersebut.
Kemudian, aksi tersebut difoto oleh Andri, temannya yang selanjutnya di unggah ke media sosial pada pukul 23.40. Selanjutnya, empat teman lainnya yang bersama Capry yakni Andi (22) yang memotret , Heru Harimanjaro Batubara (20) seorang pelajar, Alfy (20) seorang pelajar, dan Iyus (23) seorang pelajar.
Menurut pengakuan pelaku dan kawan-kawannya, tindakan tersebut belum sempat sampai menginjak Al-Qur'an. Lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa tindakan mereka tersebut tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Mereka mengaku menyesal dengan tindakan yang niatnya cuma main-main dan iseng tersebut.
Meski demikian, pelaku penginjak Alquran ini tetap di periksa di Polres Pasaman dan akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal 156 huruf a, KUHP, tentang Tindakan Penistaan Agama dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.
Sumber berita : http://www.indoberita.com